Gubernur dan DPRA Sepakat Perangi Korupsi

Pemerintah Aceh dan DPRA Teken Komitmen Antikorupsi di Gedung KPK.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani Komitmen Antikorupsi sebagai bentuk penguatan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah. Penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rentang kegiatan yang digelar sejak 28 April hingga 22 Mei 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen bersama tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi fokus kerja KPK di daerah.

Dalam pernyataan resminya, pihak KPK menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi di tingkat provinsi.

Pemerintah Aceh menyatakan siap memperkuat tata kelola keuangan daerah, pelayanan publik, dan sistem pengawasan internal, sejalan dengan indikator yang dipantau KPK dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ketua DPRA juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah ini, seraya berharap komitmen yang telah diteken menjadi titik tolak bagi terciptanya budaya integritas di lembaga legislatif Aceh. “Kami menyambut baik kerja sama ini dan akan menindaklanjuti dengan penguatan fungsi pengawasan di tingkat legislatif,” ujarnya.

Penandatanganan komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran serta semua pemangku kepentingan di Aceh dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (ADV)

BACA JUGA  Pemred MEDIA ACEH Kritik Pengelolaan Sabang oleh BPKS

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *