20 Prajurit TNI Terseret Kasus Prada Lucky

“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Kupang – Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, mengungkapkan sebanyak 20 Prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Pernyataan itu disampaikan Piek saat melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (11/8/2025).

“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata Mayjen Piek di rumah mendiang Prada Lucky.

Dari jumlah itu, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, ia tidak merinci pangkat maupun jabatan perwira tersebut.

Piek mengaku belum dapat menjelaskan motif di balik penganiayaan itu. Menurutnya, penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana masih mendalami kasus tersebut.

Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada pelaku yang dilindungi.

“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Prada Lucky (23) adalah prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah empat hari dirawat di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, akibat diduga mengalami penyiksaan oleh senior di asrama batalyon.

Jenazahnya dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8/2025) oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.


BACA JUGA  BTC Polda Aceh Juara Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *