Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan

Polda Aceh naikkan status kasus dugaan korupsi Dinkes Aceh Tengah 2022–2023 usai audit temukan kerugian miliaran rupiah.

 

 

 

Banda Aceh — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah pada tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan diambil usai gelar perkara yang digelar pada Senin (11/8/2025) dan diikuti secara zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama tim penyidik Krimsus Polda Aceh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada periode 2022–2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Zulhir menjelaskan, perkara ini mencuat setelah adanya aksi demonstrasi oleh tenaga kesehatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Mereka menuntut pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan, namun hingga saat itu belum dibayarkan.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui inspektorat melakukan audit. Hasilnya, ditemukan 47 kegiatan yang telah selesai dikerjakan namun belum dibayar seluruhnya, atau masih tersisa tunggakan pembayaran. Nilai kekurangan pembayaran tersebut mencapai Rp 5.347.815.018,66.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi, menerima 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen pendukung.

BACA JUGA  Polda Aceh: Laporkan Oknum Janjikan Lulus Seleksi Polri

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan para saksi, penerimaan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Seluruhnya diperkuat oleh hasil audit PDTT Inspektorat Aceh Tengah,” kata Zulhir.

Dengan status perkara yang telah meningkat ke tahap penyidikan, penyidik Polda Aceh selanjutnya akan melakukan pendalaman guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik korupsi tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *