Polda Aceh Tahan 2 Tersangka Keributan di Dinas Perkim

Polda Aceh menahan dua pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim, menegaskan komitmen memberantas premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh.

 

Banda Aceh — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Keduanya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, lima di antaranya dipulangkan karena hanya berstatus saksi, namun diwajibkan melakukan wajib lapor.

“Setelah gelar perkara, dua orang memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Lima lainnya tidak terbukti terlibat aktif, karena hanya berada di lokasi dan tidak ikut melakukan tindakan kekerasan,” ujar Joko melalui keterangan tertulis.

Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan di wilayah Aceh.

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan premanisme. Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” katanya.

Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan perkantoran pemerintahan. Polda Aceh memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, demi menjaga ketertiban umum serta memberi rasa aman kepada masyarakat.


BACA JUGA  Hadapi Premanisme, Call Center 110 Siaga 24 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *