Bupati Aceh Besar: PT SBA Wajib Bayar Hak Tanah Warga Lhoknga

Syech Muharram menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam atas sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai.

 

 

Aceh Besar – Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dalam acara Kenduri Gle Raya yang digelar masyarakat Kecamatan Lhoknga di halaman parkir PT SBA, Gampong Mon Ikeun, Rabu (20/8/2025), Syech Muharram menyatakan, Pemkab Aceh Besar tidak akan berdiam diri menghadapi persoalan tersebut.

“Saya berdiri di sini karena amanah dan kepercayaan masyarakat. Apa pun masalah yang muncul di tengah masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Ini adalah wujud kecintaan kami kepada masyarakat Aceh Besar,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Aceh Besar sejak lama telah berupaya menyampaikan langsung persoalan ganti rugi lahan kepada manajemen perusahaan, baik di Aceh maupun di Jakarta. Namun hingga kini, kata dia, belum ada jawaban yang pasti.

“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan, bahkan saat berada di Jakarta. Tetapi perusahaan tidak memberikan respons serius. Karena itu, saya menegaskan kembali bahwa hak-hak masyarakat harus segera dipenuhi. Ini sudah terlalu lama ditunggu,” ujar Syech Muharram.

Ia menilai, Kenduri Gle Raya menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan sekaligus mencari solusi yang adil. Pemkab Aceh Besar, tegasnya, akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat memperoleh hak yang semestinya.

“Pemerintah bertanggung jawab memastikan hak-hak masyarakat Lhoknga segera dituntaskan. Dengan begitu, masyarakat dapat hidup tenang, sementara perusahaan juga bisa berkembang dengan baik ke depan,” imbuhnya.

Acara tersebut turut dihadiri Kadis Pertanahan Provinsi Aceh, Drs Ir Sunarwadi MSi mewakili Gubernur Aceh, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko SIK MH, serta perwakilan manajemen PT SBA.

BACA JUGA  IKP Aceh Besar Terbaik di Aceh, Nasional Peringkat 43

Dari pihak perusahaan, General Manager PT SBA, R Adi Santosa, menegaskan penyelesaian polemik lahan hanya bisa dilakukan melalui musyawarah sesuai aturan hukum.

“PT SBA merupakan bagian dari BUMN, sehingga setiap langkah harus sesuai prosedur. Jalan terbaik adalah melalui mediasi dan fasilitasi pemerintah agar semua pihak mendapat kepastian,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lhoknga, M Nur, menyatakan masyarakat tidak menolak keberadaan perusahaan, tetapi menuntut hak yang hingga kini belum dipenuhi.

“Kami hanya meminta hak kami dihormati. Jangan sampai persoalan ini diwariskan kepada anak cucu,” kata M Nur.


Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *