Single Salary ASN Kembali Masuk RAPBN 2026

Pemerintah merancang sistem gaji tunggal ASN dengan skema grading, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan untuk membuat penghasilan lebih transparan dan berbasis kinerja.

 

 

Jakarta — Wacana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka setelah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Rencana ini sejatinya bukan hal baru, melainkan telah lama dibahas pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Melansir CNBC Indonesia, Salah satunya melalui Webinar Korpri Menyapa ASN edisi ke-35 pada Oktober 2023. Saat itu, Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menilai sistem single salary akan memberi manfaat signifikan bagi ASN.

“Dengan sistem penggajian tunggal, ASN hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lebih besar dari skema yang berlaku selama ini,” kata Donny, sapaan akrabnya, dikutip kembali pada Selasa (26/8/2025).

Menurut Donny, konsep ini secara garis besar menyatukan berbagai komponen penghasilan ASN—mulai dari tunjangan anak, istri, hingga tunjangan beras—ke dalam gaji pokok. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang akan tetap berdiri di luar perhitungan.

“Yang saya pahami, skema tersebut akan mengintegrasikan seluruh tunjangan menjadi komponen gaji pokok. Sementara tunjangan jabatan dan fungsional tetap akan diatur tersendiri,” ujarnya.

Desain dan Mekanisme Single Salary

Konsep single salary sebelumnya telah dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017. Dalam rancangan tersebut, ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang terdiri atas dua unsur: gaji (berbasis jabatan) dan tunjangan (kinerja serta kemahalan).

Besaran gaji ditentukan melalui sistem grading, yakni penilaian atas posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Setiap grading dibagi dalam beberapa jenjang atau step dengan nominal yang berbeda. Artinya, ASN dengan jabatan sama dapat memperoleh gaji berbeda sesuai tingkat penilaian jabatan.

BACA JUGA  Aceh Luncurkan “Satu Data” untuk Birokrasi Lebih Efisien dan Transparan

Tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan capaian kerja. Jika hasil kinerja baik atau sangat baik, tunjangan diberikan sebagai tambahan penghasilan. Sebaliknya, capaian buruk dapat mengurangi penghasilan ASN. Besarannya dipatok sekitar 5 persen dari gaji dan berlaku seragam di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Sementara itu, tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks harga di daerah penempatan ASN. Indeks tersebut akan dievaluasi maksimal setiap tiga tahun, sehingga ASN di wilayah dengan biaya hidup tinggi akan menerima tunjangan lebih besar dibanding mereka yang bertugas di daerah dengan indeks lebih rendah.

Dengan demikian, total penghasilan ASN dalam konsep single salary akan dirumuskan dari gabungan indeks gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Alasan Reformasi Sistem Gaji

Pemerintah mendorong perubahan ini karena sistem penggajian ASN yang berlaku selama ini dinilai kompleks, tidak transparan, dan sulit dijadikan barometer kinerja. Berdasarkan Jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II/2012, gaji PNS selama ini masih didasarkan pada pangkat dan masa kerja, bukan bobot pekerjaan atau tanggung jawab jabatan.

Selain itu, struktur penghasilan ASN dinilai tidak mencerminkan pendapatan sesungguhnya, sebab di luar gaji pokok, pegawai masih menerima berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) hingga honorarium dari berbagai sumber.

Dengan penerapan single salary, pemerintah berharap sistem penggajian ASN menjadi lebih sederhana, transparan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja.


Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *