Predator Seks Dibekuk, 65 Wanita Jadi Korban

Kapolres Malra mengungkapkan, delapan dari total 65 korban telah disetubuhi pelaku. Tersangka dijerat UU ITE dan TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Jakarta — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven, tersangka kasus pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan melalui media sosial.

“Dari jumlah itu, delapan korban telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9) seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Kasus ini berawal ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook dan merayu seorang korban, Melati (bukan nama sebenarnya), untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban dengan menyebarkannya ke media sosial apabila tidak menuruti permintaannya.

Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk berhubungan badan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Maluku.

Atas perbuatannya, K.T dijerat Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Rian menjelaskan, penyidikan juga menemukan sejumlah akun palsu lain milik tersangka yang digunakan dengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, setidaknya 65 korban telah terjerat.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati berinteraksi dengan orang asing. “Teknologi memberi banyak kemudahan, tapi juga rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal. Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan,” katanya.

BACA JUGA  Curi Motor di Banda Aceh, Jual ke Pidie—Tiga Pelaku Diciduk

Ia juga mengingatkan peran orang tua untuk mengawasi dan mengedukasi anak dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber.


Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *