Polda Aceh Gagalkan Peredaran 1,3 Ton Ganja dan 80,5 Kg Sabu

Dalam tiga bulan terakhir, Polda Aceh bersama BNNP, Bea Cukai, dan jajaran polres berhasil mengungkap jaringan besar narkotika lintas daerah, menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

 

 

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mencatat capaian signifikan dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah polres di daerah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram.

Capaian tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025).

“Dalam tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap beberapa kasus besar narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain,” ujar Kapolda.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus sabu bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran narkoba di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang tersangka di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, Selasa (30/9/2025).

“Dari lokasi penangkapan, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu dengan total berat 77,3 kilogram, dua mobil, satu ponsel, serta sejumlah dokumen pribadi,” jelas Irjen Pol Marzuki.

Pengembangan kasus tersebut mengantarkan petugas pada temuan tambahan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 80,5 kilogram sabu.

1,3 Ton Ganja dan 1 Kg Kokain Ikut Diamankan

Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (1/10/2025). Polisi menemukan aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini berstatus buronan.

BACA JUGA  Operasi Sikat Seulawah: 93 Tersangka Dibekuk

“Total ganja yang diamankan di beberapa lokasi di Gayo Lues mencapai 1,3 ton,” ujar Kapolda.

Sementara itu, temuan lain datang dari warga Gampong Iboih, Kota Sabang, yang mendapati bungkusan mencurigakan tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025). Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 1 kilogram kokain, yang kini tengah diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik.

Ancaman Hukuman Berat dan Ajak Masyarakat Waspada

Kapolda Aceh menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan lebih dari 9 juta jiwa terselamatkan dari potensi bahaya narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polda Aceh untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Irjen Pol Marzuki juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilepaskan dari partisipasi publik.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari bahaya narkotika demi masa depan yang bersih dan sehat,” tutup Kapolda.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *