Sekda Aceh Pimpin Penertiban Tambang Ilegal

Sekda Aceh M. Nasir menegaskan penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara humanis, transparan, dan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

 

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala SKPA dan biro terkait. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Dalam arahannya, Sekda M. Nasir menegaskan bahwa langkah penertiban tambang ilegal tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan humanis, persuasif, dan memperhatikan aspek sosial-lingkungan.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum,” ujar Nasir.

Menurutnya, penertiban ini juga harus selaras dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melindungi lingkungan hidup, serta menjaga kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, di antaranya penyusunan roadmap penertiban tambang ilegal yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi terpadu. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan bertindak sebagai pelaksana utama di lapangan.

Delapan kabupaten menjadi sasaran penertiban, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Dari jumlah itu, tiga daerah — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama.

BACA JUGA  Karyawan Hotel di Banda Aceh Curi iPhone di Bandara SIM

Selain tindakan penegakan hukum, Pemerintah Aceh juga menyiapkan program pembinaan masyarakat tambang, antara lain melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara bertahap.

Untuk memperkuat koordinasi, rapat tersebut juga menyepakati pembentukan tim kecil lintas instansi yang bertugas menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan operasi di lapangan.

Pemerintah Aceh berharap upaya terpadu ini mampu mengakhiri praktik tambang ilegal secara berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *