Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Gubernur Muzakir Manaf tetapkan perpanjangan 14 hari untuk percepatan evakuasi dan pemulihan infrastruktur.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, seiring luasnya dampak kerusakan serta proses penanganan yang belum sepenuhnya pulih di berbagai daerah. Keputusan itu disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Rabu (10/12/2025), setelah meninjau laporan terkini kondisi lapangan di seluruh kabupaten/kota terdampak.

Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, mulai 12 hingga 25 Desember 2025. Gubernur menegaskan bahwa langkah ini diperlukan karena situasi bencana masih memerlukan penanganan terpadu dan dukungan lintas sektor agar pemulihan berjalan optimal.

“Bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Proses evakuasi warga, distribusi logistik, serta perbaikan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” ujar Muzakir Manaf dalam keterangannya.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah wilayah masih mengalami kendala signifikan, terutama akses darat yang terputus akibat longsor serta pusat layanan publik yang rusak parah. Pemerintah daerah, TNI/Polri, relawan, dan instansi teknis lainnya masih bekerja 24 jam untuk memastikan distribusi bantuan mencapai seluruh titik terisolasi.

Keputusan perpanjangan ini, kata Gubernur, sekaligus memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap bersiaga penuh dan terfokus pada penanganan bencana hingga keadaan kembali stabil. Pemerintah Aceh juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga nasional untuk mempercepat bantuan peralatan, logistik, serta dukungan teknis di lapangan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh tahun 2025,” tegasnya.

Muzakir menambahkan bahwa durasi tanggap darurat tersebut bersifat dinamis dan dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai kebutuhan. Evaluasi harian terus dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap relevan dengan perkembangan situasi.

BACA JUGA  FKIJK Aceh Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang

“Kami akan terus mengevaluasi perkembangan. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Perpanjangan status ini diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempercepat pemulihan sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga terdampak bencana terpenuhi dengan baik, terutama di wilayah Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan sejumlah daerah lainnya yang mengalami kerusakan terburuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *