Aceh Resmi Masuki Transisi Darurat Pemulihan Bencana

Gubernur Aceh tetapkan status transisi darurat selama 90 hari untuk percepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1/2026).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menggeser fokus penanganan dari tanggap darurat menuju fase pemulihan pascabencana secara terencana dan terkoordinasi.

“Melalui status transisi ini, Pemerintah Aceh memastikan seluruh upaya penanganan darurat tetap berjalan, sekaligus mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara menyeluruh,” ujar Muhammad dalam keterangan tertulisnya.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau para pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama instansi dan pihak terkait lainnya. Pemerintah juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan dan para pengungsi.

Selain itu, selama masa Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh, Pemerintah Aceh tetap memberlakukan sejumlah kebijakan pendukung, di antaranya pengoperasian fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperlancar mobilitas logistik dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

BACA JUGA  Elon Musk Diserbu 100 Pertanyaan Setelah Masuk Gedung Putih

Gubernur juga menginstruksikan optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah, termasuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), guna mendukung proses pemulihan. Pada fase ini, Pemerintah Aceh diminta menyiapkan secara matang Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

Dokumen R3P Aceh dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026 sebagai dasar koordinasi dan dukungan pemerintah pusat.

Pemerintah Aceh berharap, melalui penetapan status transisi ini, proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga aktivitas sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Aceh dapat kembali pulih secara bertahap.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *