Bea Cukai Aceh Klarifikasi Pemasukan Beras ke Sabang

Izin BPKS dan proses pengawasan diperjelas di tengah kebijakan ketahanan pangan 2025.

 

 

Banda Aceh, 24 November 2025 — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan resmi terkait pemasukan 250 ton beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. Proses pemasukan tersebut telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025. BPKS merupakan lembaga yang memiliki mandat pemerintah sebagai penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, yang mendapat fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Status sebagai kawasan bebas ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Dengan landasan hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik khusus sebagai kawasan di luar daerah pabean dengan regulasi berbeda dalam pemasukan dan peredaran barang.

Rincian Barang dan Tindak Lanjut Teknis

Izin BPKS mencantumkan pemasukan 250 ton beras asal Thailand beserta perlengkapan pendukung berupa timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 karung beras. Menindaklanjuti izin itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang mengirimkan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS.

Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menyampaikan bahwa Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang yang direkomendasikan sebagai lokasi pemasukan belum dilengkapi Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Karena beras tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan TPS menjadi syarat penting agar penanganan dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan.

Pengawasan Barang Konsumsi dan Kebijakan Ketahanan Pangan

Bea Cukai juga mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi yang pengaturan jumlah, jenis, dan peredarannya menjadi kewenangan BPKS sesuai PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya dapat beredar di dalam kawasan bebas dan tidak boleh dikeluarkan ke wilayah pabean lainnya.

BACA JUGA  Polres Bireuen Bubarkan Geng Motor PJS

Selain itu, Bea Cukai menegaskan bahwa pemasukan beras harus mempertimbangkan kebijakan ketahanan pangan nasional. Pemerintah tidak membuka impor beras secara umum sepanjang 2025 karena stok nasional dinyatakan surplus. Di tingkat lokal, Dinas Pangan Aceh juga menyatakan kondisi ketahanan pangan provinsi stabil, sebagaimana disampaikan dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.

Dokumen Belum Lengkap

Beras saat ini telah tiba di Sabang dan sebagian ditimbun sementara di luar kawasan pabean berdasarkan izin khusus dari Kepala Bea Cukai Sabang. Penimbunan dilakukan sembari menunggu kelengkapan administratif lain. Hingga kini, pengusaha belum menyerahkan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), dokumen wajib yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang.

Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Komitmen Pengawasan dan Koordinasi

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan demi memastikan fasilitas kawasan bebas dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sabang.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan BPKS dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar seluruh proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan berlangsung transparan dan akuntabel. Tujuannya, barang konsumsi yang masuk benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *