Indonesia Blokir Grok, Negara Pertama Tindak Deepfake

Pemblokiran Grok Indonesia menghentikan sementara akses Grok setelah temuan penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial untuk memproduksi konten deepfake seksual nonkonsensual yang mengancam privasi, keamanan publik, serta perlindungan perempuan dan anak.

 

 

Jakarta — Pemblokiran Grok Indonesia menandai langkah tegas pemerintah dalam menghadapi penyalahgunaan AI deepfake yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, di ruang digital.

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara yang proaktif dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan bertanggung jawab.

Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang memutus sementara akses terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan ini diambil setelah otoritas menemukan indikasi penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi serta menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Langkah tegas tersebut ditempuh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital serta penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik pembuatan konten seksual nonkonsensual menggunakan teknologi deepfake merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan dengan kecerdasan artifisial, pemerintah memutuskan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh dipahami sebagai wilayah tanpa hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk memproduksi konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai kemanusiaan.

Selain memutus sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk memberikan klarifikasi serta memastikan langkah perbaikan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen dan tindakan mitigasi yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

BACA JUGA  Menkomdigi Turun ke Aceh, Pulihkan Jaringan Pascabanjir

Kebijakan pemutusan akses ini mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, ataupun membiarkan beredarnya konten yang dilarang hukum Indonesia.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai langkah pemerintah patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara pada perlindungan warga, terutama kelompok rentan.

Menurut dia, apabila suatu platform terbukti menghadirkan ancaman terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi konten digital, maka pemblokiran menjadi opsi yang wajar.

“Kalau sudah terbukti menimbulkan ancaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan, lalu tidak diblokir, siapa yang akan menanggung kerusakan mental dan moral yang muncul?” ujar Alfons, Minggu (11/1/2026).

Alfons menegaskan penyedia platform digital tidak dapat hanya mengejar keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi.

Ia juga membandingkan Grok dengan sejumlah platform AI lain yang dinilainya memiliki pengamanan konten sensitif lebih ketat, sehingga tidak mudah disalahgunakan hanya melalui perintah sederhana.

Pemutusan akses Grok — chatbot milik xAI yang dikembangkan Elon Musk — menandai babak baru pengawasan kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi teknologi perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial, perlindungan data pribadi, serta penghormatan hak warga negara.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *