Oknum ASN Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi Dalam Mobil

Korban melapor ke Polda Aceh usai dugaan pelecehan seksual terjadi saat perjalanan malam dari Nagan Raya menuju Banda Aceh.

 

 

Banda Aceh — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh berinisial NI dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (20). Peristiwa itu diduga terjadi saat korban tertidur di dalam mobil penumpang jenis Toyota Hiace dalam perjalanan dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian bermula pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, saat mobil penumpang yang ditumpangi korban sedang melaju menuju Banda Aceh. Ketika korban terlelap tidur, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh intim korban. Korban yang terkejut kemudian terbangun dan berteriak di dalam mobil.

Namun, aksi dugaan pelecehan seksual tersebut disebut tidak berhenti sampai di situ. Menurut keterangan keluarga, saat korban turun dari mobil untuk membeli makanan, terlapor kembali melakukan perbuatan tidak pantas dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Peristiwa itu membuat korban menangis dan mengalami trauma.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Said Mus, paman korban, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026. Terlapor NI diketahui merupakan warga Gampong Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan saat ini berstatus sebagai ASN aktif di Dinas Syariat Islam Aceh.

Said Mus menegaskan, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini secara serius dan transparan. Keluarga juga menyatakan tidak akan berdamai dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Kantor Pos Rimo, DW Ditahan

“Kami ingin ada efek jera. Korban juga akan kami dampingi untuk mendapatkan pemulihan psikologis karena mengalami trauma,” ujarnya.

Selain proses pidana, keluarga korban secara khusus meminta Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Inspektorat Aceh, serta Kepala Dinas Syariat Islam Aceh untuk memproses terlapor melalui sidang kode etik dan disiplin ASN.

“Kami berharap pemerintah Aceh bersikap tegas. Ini menyangkut marwah institusi dan perlindungan terhadap perempuan,” kata Said Mus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Syariat Islam Aceh maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *