Pemerintah Aceh Buka Data Relawan dan Anggaran Bencana

BPBA menjelaskan mekanisme perekrutan relawan, penyaluran anggaran, dan pembayaran non-tunai sesuai regulasi BNPB.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menegaskan bahwa proses perekrutan relawan penanggulangan bencana di Aceh sepenuhnya mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam membuka ruang partisipasi publik secara luas, transparan, dan non-diskriminatif dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP., MA, menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak mengatur penetapan relawan melalui keputusan khusus. Oleh karena itu, keterlibatan relawan dimaknai sebagai bentuk partisipasi sukarela masyarakat dalam proses penanggulangan bencana, tanpa muatan politik, SARA, maupun kepentingan tertentu.

“Relawan bekerja secara nonpartisan, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Aceh hanya memfasilitasi ruang partisipasi publik agar penanganan darurat bencana berjalan lebih inklusif,” ujar Fadmi, berdasarkan keterangan pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria.

Proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama jejaringnya, antara lain Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak bencana, seperti IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa, dan Hipmasil Singkil.

Masyarakat yang berminat menjadi relawan dapat mendaftar secara daring melalui dashboard resmi Desk Relawan Penanggulangan Bencana, yakni:

Selain pendaftaran daring, relawan juga dapat datang langsung ke Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai III Kantor Gubernur Aceh untuk mendapatkan pendampingan pendaftaran online.

BACA JUGA  Bencana Aceh 2025: 526 Ribu Warga Terdampak, 102 Meninggal

Hingga akhir masa tanggap darurat, tercatat lebih dari 3.200 relawan terdaftar. Publik dapat memantau secara transparan identitas relawan, keahlian, rencana kerja, serta lokasi penugasan melalui dashboard resmi tersebut. Dalam konteks ini, BPBA Aceh membuka kesempatan yang sama dan adil bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi.

Untuk mendukung operasional relawan di lapangan, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp5,907 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBA Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut terdiri dari Rp4,296 miliar untuk dukungan uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk dukungan uang makan. Pengelolaan anggaran ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.

Karena keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran hingga penutupan tahun fiskal pada 31 Desember 2025, dari total relawan yang terdaftar, sebanyak 1.576 orang (49,14 persen) memenuhi syarat menerima uang lelah dan 1.943 orang (46,55 persen) menerima uang makan. Dukungan tersebut diberikan selama masa tanggap darurat yang dimulai sejak 28 November 2025 hingga perpanjangan tanggap darurat ketiga pada 8 Januari 2026. Besaran dukungan mengacu pada standar BNPB, yakni Rp120.000 per orang per hari untuk uang lelah dan Rp45.000 per orang per hari untuk uang makan.

Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Cash Management System (CMS). Tidak ada pembayaran tunai kepada relawan. Berdasarkan data bendahara pengeluaran BPBA per 31 Desember 2025, telah disalurkan dana sebesar Rp2,159 miliar untuk uang lelah dan Rp907,38 juta untuk uang makan, dengan total realisasi Rp3,067 miliar atau 51,93 persen dari total anggaran yang tersedia.

Sisa anggaran sebesar Rp2,839 miliar atau 48,07 persen telah disetor kembali ke kas daerah Aceh pada 31 Desember 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Guru SMK-PP Saree Tuntut Keadilan TPP

Dengan mekanisme terbuka dan akuntabel tersebut, BPBA Aceh menegaskan komitmennya terhadap transparansi, partisipasi publik, dan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *