Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir Bandang

Material kayu di area bencana berpotensi jadi alat bukti penyelidikan lingkungan.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan larangan keras terhadap pengambilan maupun pemindahan material kayu di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Penegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah material kayu berukuran besar di area bencana yang berpotensi menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Menurutnya, karakter bencana yang terjadi menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan, termasuk faktor kerusakan lingkungan yang perlu ditangani secara menyeluruh dan berhati-hati.

“Banjir bandang dan tanah longsor kali ini bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ada kompleksitas persoalan lingkungan yang harus diperhatikan. Karena itu Gubernur menginstruksikan agar seluruh pihak tidak sembarangan memanfaatkan, mengambil, atau membawa keluar material kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang,” ujar Muhammad dalam keterangan resmi di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).

Ia menekankan bahwa material kayu—baik yang tersangkut di bantaran sungai, terbawa arus, maupun yang menumpuk di lokasi longsor—berpotensi menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan kerusakan lingkungan. APH, kata Muhammad, memerlukan material tersebut untuk menelusuri pola kerusakan hutan, aliran air, hingga kemungkinan aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana.

“Potensi penyelidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan sangat bergantung pada barang bukti berupa kayu-kayu yang berada di lokasi bencana. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan tidak bertindak di luar prosedur hukum. Masyarakat juga kami harap ikut memantau,” ujarnya.

Pemerintah Aceh meminta agar seluruh institusi, baik lembaga pemerintah, aparat lapangan, maupun kelompok masyarakat yang saat ini terlibat dalam pembersihan material pascabencana, menempatkan kayu-kayu tersebut pada titik yang disepakati bersama. Lokasi penampungan sementara ini akan menjadi area pengawasan yang memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi dan dokumentasi.

BACA JUGA  Wall Street Anjlok, S&P 500 Bearish Akibat Tarif Trump

Gubernur Aceh, kata Muhammad MTA, telah menginstruksikan dinas terkait untuk berkoordinasi penuh dengan tim gabungan di lapangan. Semua proses penanganan kayu, mulai dari pemindahan, pendataan, hingga penempatan di lokasi khusus, harus mengikuti standar operasional yang ditetapkan agar tidak mengganggu proses hukum maupun penataan lingkungan di kemudian hari.

“Gubernur berharap seluruh satuan kerja dan jajaran di lapangan dapat menentukan bersama titik penempatan kayu-kayu tersebut, sehingga penanganan bencana dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Pemerintah Aceh juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait pengelolaan kayu pascabencana. Pemerintah memastikan seluruh langkah yang diambil bertujuan menjaga transparansi, melindungi lingkungan, dan mendukung proses pemulihan di wilayah terdampak banjir bandang.

“Demikian, dan kami ucapkan terima kasih,” tutup Muhammad.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *