Pemerintah Aceh Ungkap Alasan Gaji ASN Aceh Utara Tertunda

Pemerintah Aceh menegaskan penundaan gaji ASN Aceh Utara tidak terkait evaluasi APBK 2026 dan menyebut lemahnya kesiapan regulasi daerah sebagai faktor utama.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh meluruskan informasi terkait tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. Pemprov menegaskan bahwa penundaan gaji ASN Aceh Utara tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa secara regulasi, mekanisme pembayaran gaji ASN sudah semestinya dapat dilakukan meskipun APBK belum disahkan, sepanjang pemerintah daerah menyiapkan payung hukum yang diperlukan.

“Tertundanya pembayaran gaji ASN seharusnya tidak terjadi karena tidak ada relevansinya dengan tahapan evaluasi yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh,” ujar Muhammad MTA di Banda Aceh, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK. Aturan tersebut memungkinkan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji ASN, tetap dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran sebelumnya, pemerintah daerah sudah harus menyiapkan peraturan tersebut agar tidak terjadi kekosongan pembayaran hak-hak dasar pegawai.

Kabupaten Aceh Utara menyerahkan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Evaluasi dilakukan dalam rentang 14 hari kerja sesuai prosedur. Karena itu, kata dia, potensi keterlambatan pembayaran gaji ASN pada tanggal 1–2 Januari 2026 sudah dapat diprediksi apabila Peraturan Bupati mengenai pengeluaran sebelum penetapan APBK tidak disiapkan.

“Artinya, secara tahapan sebenarnya sudah terlihat potensi gaji ASN tidak bisa dicairkan pada awal Januari apabila perangkat regulasinya tidak disiapkan. Ini yang perlu kami luruskan,” tegasnya.

BACA JUGA  Wagub Aceh Tinjau Proyek & Safari Ramadhan di Singkil

Muhammad MTA menegaskan perlunya ketertiban administrasi, kepatuhan aturan, dan kehati-hatian pejabat pengelola keuangan daerah, terutama pada masa darurat bencana di Aceh. Pemerintah daerah diharapkan memastikan hak-hak dasar ASN tetap terjamin.

Ia juga menyampaikan bahwa proses evaluasi APBK Aceh Utara tahun 2026 telah rampung di tingkat Pemerintah Aceh. Hasil evaluasi segera disampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai catatan koreksi.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kekeliruan memahami mekanisme anggaran. Ini demi keberlangsungan pemerintahan yang baik, menjamin hak ASN, dan menjawab kebutuhan masyarakat di tengah bencana,” ujarnya.

Di akhir keterangan, Muhammad MTA menyampaikan harapan agar Aceh segera pulih dari bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.

“Semoga Aceh lebih baik dan segera bangkit dari musibah ini,” katanya.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *