Penipuan keuangan meningkat tajam, OJK ungkap kerugian triliunan rupiah dan memutus akses rekening terindikasi untuk melindungi konsumen.
Jakarta — Penipuan keuangan di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025, sebanyak 411.055 laporan masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang menjadi kanal utama pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik penipuan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dari total laporan tersebut, 218.665 laporan ditujukan kepada pelaku usaha jasa keuangan, sementara 192.390 laporan diterima langsung oleh IASC.
Secara keseluruhan, terdapat 681.890 rekening yang terverifikasi terkait aduan masyarakat. Dari jumlah itu, 127.047 rekening telah diblokir sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen dan upaya pemberantasan penipuan keuangan di berbagai platform transaksi digital.
OJK juga mencatat, total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 402,5 miliar dana korban berhasil diblokir, sehingga tidak seluruh nilai kerugian berpindah tangan ke pelaku. OJK menegaskan, angka ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta penguatan literasi keuangan.
Sepanjang 2025 hingga 28 Desember, OJK menerima 536.267 layanan terkait pengaduan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, 56.620 pengaduan secara khusus menyangkut sektor jasa keuangan.
Rinciannya, 21.886 pengaduan berkaitan dengan fintech, 20.972 pengaduan mengenai perbankan, 11.309 aduan terkait multifinance, serta 1.619 pengaduan menyangkut asuransi. Sebagian besar kasus terkait pinjaman online, transaksi digital, dan penyalahgunaan data nasabah.
OJK menyampaikan bahwa 96,5 persen pengaduan berhasil diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Sementara itu, 3,5 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian melalui jalur lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Friderica menegaskan, OJK akan terus memperkuat edukasi, literasi keuangan, serta pengawasan ekosistem digital sebagai bagian dari pemberantasan penipuan keuangan yang makin beragam modusnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, memastikan legalitas lembaga jasa keuangan, serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi. OJK melalui IASC akan terus mengawal perlindungan konsumen di ruang digital,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (10/1/2026).
OJK juga mendorong sinergi dengan kepolisian, bank, penyelenggara fintech, serta kementerian terkait untuk membangun sistem pengaduan terpadu dan mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan keuangan.








