Pinjol Ilegal Masih Merajalela, 18.633 Aduan Masuk ke OJK Sepanjang 2025

Satgas Pasti menghentikan 2.617 pinjol ilegal dan investasi ilegal, dengan Pulau Jawa menjadi wilayah penyumbang pengaduan terbanyak sepanjang 2025.

 

 

Jakarta — Sepanjang tahun 2025, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat, sebanyak 2.617 entitas pinjol ilegal dan investasi ilegal telah dihentikan operasinya selama periode Januari hingga 21 November 2025.

Berdasarkan laporan Satgas Pasti, dari jumlah tersebut terdapat 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal yang aksesnya telah diblokir. Namun, di sisi lain, jumlah pengaduan masyarakat justru tergolong tinggi, khususnya terkait pinjol ilegal, yang mencapai 18.633 laporan sepanjang periode tersebut.

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus P. Raharjo, mengatakan tingginya angka pengaduan menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal masih menjadi tantangan besar. Hal itu disampaikannya dalam Talkshow Registrasi Biometrik Face Recognition di Jakarta, dikutip CNBC Indonesia,  Rabu (17/12/2025).

“Sejak Januari sampai dengan 21 November 2025, pengaduan terkait pinjol ilegal sudah mencapai 18.633. Kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mencari cara menurunkan angka ini,” ujar Rudy.

Meski upaya penindakan terus dilakukan, Rudy mengakui aktivitas pinjol ilegal dan investasi ilegal masih terus bermunculan. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama karena masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbanyak di Pulau Jawa

Laporan Satgas Pasti juga mengungkapkan sebaran pengaduan pinjol ilegal dan investasi ilegal berdasarkan wilayah. Pulau Jawa masih menjadi daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 11.912 laporan pinjol ilegal dan 2.682 laporan investasi ilegal.

BACA JUGA  152 Ribu Kenderaan Lintasi Tol Trans Sumatera

“Termasuk dari pemetaan kami, pengaduan pinjol ilegal dan investasi ilegal paling banyak berasal dari Jawa Barat,” jelas Rudy.

Secara rinci, Jawa Barat mencatat 3.858 laporan pinjol ilegal dan 777 investasi ilegal. Posisi kedua ditempati DKI Jakarta dengan 2.349 pinjol ilegal dan 410 investasi ilegal.

Selanjutnya, Jawa Timur berada di peringkat ketiga dengan 2.192 laporan pinjol ilegal dan 616 investasi ilegal, disusul Jawa Tengah sebanyak 1.607 pinjol ilegal dan 490 investasi ilegal. Adapun Banten mencatat 1.186 laporan pinjol ilegal dan 263 investasi ilegal.

Sebaran Pengaduan Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal Nasional

Selain Pulau Jawa, pengaduan juga tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Sumatra, tercatat 2.762 laporan pinjol ilegal dan 764 investasi ilegal. Kalimantan menyumbang 1.183 pinjol ilegal dan 278 investasi ilegal, sementara Sulawesi mencatat 1.064 pinjol ilegal dan 446 investasi ilegal.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, jumlah pengaduan mencapai 781 pinjol ilegal dan 174 investasi ilegal. Adapun di Maluku dan Papua, tercatat 346 laporan pinjol ilegal dan 55 investasi ilegal.

OJK bersama Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran pinjaman online dan investasi yang tidak berizin, serta aktif melaporkan indikasi pinjol ilegal dan investasi ilegal demi memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *