Pemerintah Aceh menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,93 juta setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak bencana di 18 kabupaten/kota.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.
Dengan kenaikan sebesar Rp246.346 dari UMP tahun 2025, nilai UMP Aceh 2026 ditetapkan menjadi Rp3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa penetapan UMP Aceh 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Dewan Pengupahan sebelumnya telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Aceh.
“Kenaikan UMP Aceh 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta daya beli masyarakat Aceh,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan resminya di Banda Aceh, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMP tersebut mengacu pada formula pengupahan nasional dengan mempertimbangkan nilai indeks tertentu, termasuk nilai alpha yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Aceh memilih menggunakan nilai alpha terendah.
Keputusan tersebut, lanjut Muhammad MTA, diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini masih menghadapi dampak bencana banjir dan tanah longsor yang meluas di 18 kabupaten/kota. Situasi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan utama agar kebijakan pengupahan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Pemerintah Aceh memahami kebutuhan pekerja akan peningkatan kesejahteraan. Namun, pada saat yang sama, kondisi pascabencana juga menjadi faktor penting agar kebijakan ini tidak menambah beban dunia usaha yang sedang berupaya bangkit,” katanya.
Selain menetapkan UMP Aceh 2026, Pemerintah Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh 2026 sebagai acuan bagi sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan khusus.
Pemerintah Aceh berharap penetapan UMP Aceh 2026 ini dapat menjadi landasan yang adil bagi hubungan industrial di Aceh, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi daerah secara bertahap di tengah upaya penanganan dan pemulihan pascabencana.












