PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.

 

 

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir detik.com, Kamis (30/1/2025).

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Berikut ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:

1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:

Sekolah Dasar (SD)

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

  • Berumur 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid baru berumur 7 tahun akan diprioritaskan
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
    • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
    • Kesiapan psikis
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
    • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
BACA JUGA  Disdik Aceh: Wisuda Tak Wajib, Utamakan Ekonomi Orang Tua

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
  • Berumur paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
    Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

  • Berumur paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *