DPRA Bahas Perubahan APBA 2025

Paripurna DPRA bukan sekadar forum formalitas, tetapi menjadi ruang menata ulang arah pembangunan Aceh di tengah dinamika fiskal.

 

 

Banda AcehDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Serba Guna DPRA, Banda Aceh, Jumat malam (26/9).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula para anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, serta para mitra kerja pemerintah.

Pemerintah Aceh diwakili Sekretaris Daerah Aceh yang membacakan sambutan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf. Dalam pidatonya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan APBA 2025 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Secara umum, perubahan APBA diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas sesuai visi dan misi gubernur, memberikan bonus bagi atlet dan pelatih PON, Peparnas, serta MTQ, menjamin ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan CPNS serta PPPK formasi 2025, dan mendukung kebijakan pembangunan strategis. Fokus pembangunan antara lain percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan nilai tambah sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan pendapatan sebesar Rp10,64 triliun atau berkurang Rp151,45 miliar dibandingkan APBA murni. Belanja direncanakan Rp11,11 triliun, naik Rp110,94 miliar, sementara pembiayaan neto tercatat Rp472,26 miliar, meningkat Rp262,38 miliar.

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menegaskan, perubahan APBA 2025 menjadi langkah penting untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan Aceh dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah. “Penyesuaian anggaran ini dilakukan agar program dan kegiatan dapat lebih fokus mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur Aceh, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRA Sahkan Prolega 2024–2029 dan Umumkan Komisioner KIA Baru

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama setelah penyampaian dan penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025. (ADV)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *