DPRA Bahas Perubahan Qanun Perikanan Aceh

Komisi II DPRA menggelar RDPU untuk menjaring aspirasi publik terkait revisi Qanun Perikanan Aceh. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat tata kelola kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan menjaga kelestarian laut Aceh.

 

 

Banda Aceh — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, Rabu (15/10/2025). Forum ini menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari nelayan, masyarakat pesisir, akademisi, lembaga adat, peneliti, hingga pelaku usaha sektor perikanan.

Anggota Komisi II DPRA, Fuadri, S.Si., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, dengan garis pantai panjang, wilayah pesisir luas, dan kekayaan hayati laut yang melimpah. Potensi ini, menurutnya, merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Aceh sekaligus sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.

“Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, serta dinamika regulasi nasional dan internasional menuntut kebijakan yang adaptif, visioner, dan berpihak pada rakyat,” ujar Fuadri dalam forum tersebut.

Perkuat Pengelolaan dan Perlindungan Nelayan Kecil

Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah berlaku lebih dari satu dekade kini dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan lapangan. Dalam rancangan perubahan qanun perikanan Aceh tersebut, sejumlah substansi diperkuat, antara lain:

  • Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan adat istiadat;
  • Pemberdayaan nelayan kecil serta pembudidaya skala kecil dan petambak garam melalui peningkatan akses permodalan dan perlindungan wilayah tangkap;
  • Peningkatan pengawasan dan perizinan berbasis risiko dengan pemanfaatan sistem elektronik OSS;
  • Penguatan peran Panglima Laot dan hukum adat laut dalam tata kelola sumber daya pesisir;
  • Pengembangan kawasan konservasi, pengendalian alat tangkap, dan sistem pemasaran hasil perikanan yang transparan dan berkeadilan;
  • Penegasan kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam pengelolaan laut teritorial hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
BACA JUGA  Gubernur dan DPRA Sepakat Perangi Korupsi

Selaras dengan UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki

Perubahan qanun ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara mandiri.

RDPU tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Aceh, bupati dan wali kota, Forkopimda, Panglima Laot, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta perwakilan pelaku usaha perikanan. Forum ini menjadi langkah awal menuju pembahasan lanjutan di tingkat legislatif sebelum qanun disahkan menjadi regulasi resmi.

“Kami ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada laut Aceh,” tegas Fuadri.

Dorong Ekonomi Pesisir dan Kelestarian Laut Aceh

Melalui perubahan regulasi ini, DPRA berharap tata kelola sektor perikanan Aceh semakin kuat, adil, dan berkelanjutan. Penguatan regulasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta menjaga kelestarian sumber daya laut Aceh bagi generasi mendatang.

Dengan langkah ini, Aceh diharapkan mampu menjadi model pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan di Indonesia yang memadukan nilai adat, kearifan lokal, dan inovasi kebijakan modern. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *