Optimalisasi Dana Desa Dinilai Belum Efektif Tekan Ketimpangan Ekonomi di Aceh

Kajian PKN II 2025 ungkap tata kelola dana desa belum maksimal dorong kemandirian dan pemerataan ekonomi antarwilayah.

 

 

Banda Aceh — Ketimpangan ekonomi antarwilayah kembali menjadi sorotan utama dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, Kamis (20/11/2025). Dalam paparan Policy Brief berjudul Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi, Kelompok 3 memaparkan bahwa peningkatan alokasi dana desa yang terus bertambah setiap tahun belum diiringi penurunan signifikan angka kemiskinan maupun bertambahnya kemandirian ekonomi desa.

Pembicara Kelompok 3, Yafet Krismatius Buulolo, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada tata kelola dan orientasi penggunaan dana desa. Menurutnya, belanja desa masih terlalu dominan pada kegiatan jangka pendek yang tidak memberikan nilai tambah ekonomi berkelanjutan.

“Dana desa ini besar, tetapi dampaknya belum terasa kuat di masyarakat. Masalahnya bukan jumlahnya, tapi bagaimana dikelola. Jika tata kelola tidak berubah, desa akan tetap miskin meski anggarannya meningkat,” ujar Yafet.

Belanja Tidak Produktif dan Kapasitas Aparatur Dinilai Menjadi Kendala

Dalam pemetaan masalah, Kelompok 3 menemukan sejumlah isu penting, di antaranya:

  • Belanja desa belum berpihak pada sektor produktif.
  • Transparansi dan akuntabilitas masih lemah.
  • Penyaluran anggaran berlapis sehingga memperlambat pelaksanaan program.
  • Minimnya kapasitas aparatur desa dalam manajemen anggaran dan pengembangan ekonomi.
  • Pengawasan belum optimal karena sistem manual dan data yang tidak terintegrasi.

Akibatnya, perkembangan ekonomi desa berjalan stagnan, sementara ketimpangan antarwilayah semakin melebar. Desa juga rentan terhadap guncangan fiskal karena belum memiliki sumber ekonomi mandiri selain transfer dana pusat.

Empat Pilar Reformasi Pengelolaan Dana Desa

Untuk menjawab persoalan ini, Kelompok 3 merumuskan empat pilar reformasi:

  1. Perbaikan regulasi anggaran desa agar lebih berpihak pada kegiatan produktif.
  2. Digitalisasi tata kelola untuk memperkuat transparansi dan mempercepat proses pengawasan.
  3. Peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam manajemen ekonomi dan pengembangan usaha.
  4. Pemberian insentif berbasis kinerja bagi desa yang mampu meningkatkan nilai ekonomi dari dana desa.
BACA JUGA  Jadwal Liga Inggris: Big Match Live di SCTV & Vidio!

“Kami berharap rekomendasi ini menjadi masukan dalam penyempurnaan kebijakan dana desa sehingga berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan dan penguatan kemandirian desa,” ujar Yafet.

Kemendes: Desa Tak Boleh Bergantung Selamanya pada Transfer Dana Pusat

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Friendy P. Sihotang, menyambut positif kajian Kelompok 3. Menurutnya, pemetaan masalah yang disusun telah menggambarkan kondisi riil desa-desa di Indonesia.

“Peta masalahnya jelas. Yang dibutuhkan sekarang langkah konkret. Desa tidak boleh selamanya bergantung pada transfer dana pusat. Mereka harus tumbuh dari potensi sendiri,” kata Friendy.

Ia menekankan pentingnya:

  • Penguatan BUMDes sebagai motor ekonomi desa.
  • Peningkatan kapasitas manajerial aparatur desa.
  • Digitalisasi layanan publik sebagai fondasi tata kelola modern.

DPMG Aceh: Belanja Desa Terlalu Dominan untuk Fisik

Penanggap kedua, Edi Fadhil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh, menyoroti lemahnya keberpihakan anggaran desa terhadap kegiatan pemberdayaan ekonomi. Menurutnya, orientasi belanja masih condong pada pembangunan fisik sehingga ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif dan unit usaha desa menjadi sangat kecil.

“Dana desa terlalu banyak habis untuk bangunan fisik. Padahal ekonomi desa tidak akan tumbuh tanpa keberpihakan anggaran pada pemberdayaan,” tegas Edi.

Ia menyebut sejumlah program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi merah putih, hingga jaringan pertashop seharusnya dapat dikelola oleh desa atau BUMDes guna memperluas sumber pendapatan masyarakat.

PKN II Harap Lahirkan Pemimpin Perubahan

Pembimbing PKN II, Dra. Arfah Salwah, M.Si., menyampaikan bahwa terdapat 62 peserta dalam angkatan ini, dan masing-masing diharapkan menjadi motor perubahan di instansi tempat mereka bertugas. Kajian dari tiga kelompok peserta, termasuk Kelompok 3, dinilai telah memberikan masukan strategis bagi perbaikan kebijakan dana desa di tingkat provinsi hingga nasional.

BACA JUGA  Gandeng Pupuk Indonesia, Pema Kembangkan CCS di Aceh

“Hasil kajian ini menjadi input sangat baik bagi pengambil kebijakan. Kami berharap ide perubahan yang digagas peserta dapat meningkatkan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Arfah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *