Empat Kabupaten Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

Cuaca ekstrem dan dampak banjir masih berlanjut, Pemerintah Aceh memastikan penanganan darurat tetap berjalan optimal.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul dampak cuaca ekstrem yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. Perpanjangan status tersebut dilakukan karena kondisi di lapangan dinilai masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan, terutama akibat banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, berdasarkan laporan resmi yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten. Ia menegaskan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat diambil setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan penanganan yang masih mendesak.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari pemerintah kabupaten, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan, sehingga status tanggap darurat diperpanjang,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (31/12).

Menurut M. Nasir, Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang status tanggap darurat bencana sejak 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil karena dampak banjir dan cuaca ekstrem masih sangat mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, proses pemulihan infrastruktur dan pelayanan dasar belum berjalan secara normal.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Tengah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Pemerintah daerah setempat menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari evakuasi warga, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perbaikan fasilitas publik yang rusak.

“Laporan dari Aceh Tengah menunjukkan masih adanya kerusakan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang harus ditangani secara intensif,” kata M. Nasir.

Selain Aceh Tamiang dan Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara juga memperpanjang status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan karena sejumlah wilayah masih terisolasi serta mengalami kerusakan infrastruktur yang cukup berat, terutama akses jalan dan jembatan.

BACA JUGA  Gubernur Aceh Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan 2024 dari BPKP

Adapun Kabupaten Bener Meriah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Curah hujan yang masih tinggi menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan tersebut.

M. Nasir menjelaskan, intensitas hujan di kawasan Takengon–Bireuen hingga Bener Meriah–Aceh Utara masih relatif tinggi. Di sisi lain, beberapa titik jalan yang terdampak banjir bandang dan longsor sejak akhir November 2025 belum sepenuhnya pulih, sehingga memerlukan penanganan lanjutan.

Pemerintah Aceh, lanjut M. Nasir, terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh upaya penanganan darurat berjalan optimal dan terkoordinasi.

“Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak untuk mendukung penuh upaya penanggulangan bencana ini agar pemulihan kondisi masyarakat dapat segera tercapai,” pungkasnya.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *