Personel Brimob Polda Aceh diberhentikan tidak hormat setelah meninggalkan dinas dan diduga terlibat konflik Rusia–Ukraina.
Banda Aceh — Polda Aceh memastikan bahwa salah satu personel Satuan Brimob, Bripda Muhammad Rio, telah melakukan disersi Brimob Aceh setelah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui berada di luar negeri. Yang bersangkutan juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan anggota aktif Satbrimob yang secara resmi tercatat meninggalkan dinas tanpa keterangan sejak Desember 2025.
“Yang bersangkutan adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan,” ujar Joko dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (16/1/2026).
Joko menjelaskan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Bripda Muhammad Rio dengan militer Rusia tidak serta-merta terjadi setelah yang bersangkutan meninggalkan satuan. Sebelumnya, Rio telah memiliki catatan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Menurut Joko, Bripda Muhammad Rio pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran berupa perselingkuhan hingga menikah siri. Dalam sidang yang digelar pada 14 Mei 2025 tersebut, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Putusan Sidang KKEP Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun. Itu merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Joko.
Setelah menjalani sanksi tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk dinas sejak Senin (8/12/2025) tanpa keterangan resmi. Upaya pencarian pun dilakukan oleh Siprovos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio.
Polda Aceh juga melayangkan dua surat panggilan resmi, masing-masing tertanggal 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya satuan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Situasi berubah ketika pada Rabu (7/1/2026), Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dugaan keterlibatan Rio dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Berdasarkan penelusuran lanjutan, Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa data paspor, rekaman foto dan video, serta manifest penerbangan. Dari data tersebut diketahui bahwa Bripda Muhammad Rio terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Haikou, China, pada 19 Desember 2025.
“Atas dasar bukti tersebut, kami melakukan proses penegakan kode etik profesi Polri dan menggelar sidang KKEP secara in absentia,” ujar Joko.
Sidang KKEP pertama digelar pada Kamis (8/1/2026), disusul sidang kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Bidpropam Polda Aceh. Dalam putusan akhir, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir PTDH,” tegas Joko.
Polda Aceh menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan kode etik Polri, khususnya terhadap kasus disersi Brimob Aceh yang berdampak pada citra dan integritas kepolisian.







