Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembangunan huntap melalui tiga skema bantuan dan verifikasi data ketat lintas instansi.
Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menginstruksikan para bupati dan wali kota se-Aceh untuk mempercepat penyediaan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).
Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya diminta menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di sejumlah titik, tetapi juga segera menyiapkan data calon penerima huntap secara lengkap, mulai dari identitas, lokasi, hingga hasil verifikasi.
“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” kata Fadhlullah.
Ia menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang perlu segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta segera menyampaikan data calon penerima agar proses pembangunan dapat segera dimulai.
Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik warga yang difasilitasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki lahan sendiri dan memilih untuk membangun rumah di lokasi tersebut.
Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi warga yang memilih membangun rumah secara mandiri.
Selain itu, Fadhlullah menekankan sejumlah langkah yang harus segera dilakukan pemerintah daerah, di antaranya penetapan surat keputusan (SK) lokasi huntap, penyelesaian persoalan lahan, serta kepastian legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.
Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan untuk memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).
“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi. Semua kesiapan harus tuntas sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak.







