Pegawai Disdik Jadi Tersangka menggunakan akun dinas pendidikan mengakses bank data yaitu website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristek RI.
Pasuruan – Pegawai Disdik Jadi Tersangka Korupsi PKBM, Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Kejari Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka yakni ES, pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, dilansir dari detikJatim, Sabtu (24/1/2025).
Pegawai Disdik Jadi Tersangka menggunakan akun dinas pendidikan mengakses bank data yaitu website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristek RI. Selanjutnya ia mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional.
“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp 2,5 miliar,” terang Teguh.
Tim penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang dari tersangka sejumlah Rp 210 juta. Penyidik rencananya akan kembali melakukan penelusuran aset yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, Pasuruan, berinisial BPS sebagai tersangka korupsi anggaran hibah, Senin (30/12/2024). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 1,9 miliar.
Untuk diketahui di Kabupaten Pasuruan terdapat kurang lebih 22 lebih PKBM, yang menerima anggaran hibah untuk pendidikan kejar paket. Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan melakukan pemeriksaan mendalam pada satu persatu PKBM.
Komentar