Ketiga host tersebut baru pertama kali menggelar acara pesta seks gay.
Jakarta – Polisi membeberkan ada kode ‘arisan’ di balik acara pesta seks laki-laki sesama jenis atau gay di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengatakan bahwa kode ‘arisan’ tersebut digunakan oleh penyelenggara atau host untuk mengundang para peserta ke acara pesta seks tersebut.
“Bermacan-macam kodenya, ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Iskandarsyah saat dihubungi, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (5/2).
Menurut Iskandarsyah, ketiga host yang terlibat dalam pesta seks di hotel Jakarta Selatan saling memberikan rekomendasi satu sama lain terkait siapa saja yang harus diundang sebagai peserta.
Mereka memiliki cara kerja sama dalam memilih peserta, di mana satu orang merekomendasikan orang lain, kemudian si tersangka langsung menghubungi dan berkomunikasi dengan orang yang direkomendasikan tersebut.
“Jadi satu orang itu merekomendasikan yang lain. Dan nanti si tersangka D ini langsung menghubungi, berkomunikasi dengan yang direkomendasi tersebut,” ucal dia.
Dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga host tersebut baru pertama kali menggelar acara pesta seks gay. Mereka terinspirasi untuk mengadakan acara tersebut karena sebelumnya pernah menjadi peserta di pesta gay lain yang digelar di Jakarta.
Bahkan, mereka berpatungan untuk membiayai acara tersebut karena tidak memungut biaya dari para peserta yang mengikuti acara pesta seks gay.
“Betul ya (host pernah jadi peserta). Terinspirasi, dia mempunyai dana. Kita bagi dua, kita sewa kamar, dan nanti ada perekrut, tersangkanya untuk merekrut,” ucap Iskandarsyah.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap acara pesta seks gay di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay.
Dari mereka, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R dan RE alias E yang bertanggung jawab membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang bertugas merekrut para peserta.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.