Demo Besar Supir Ojol-Kurir, Tuntut Haknya

Ketua SPAI, Lili Pujiati, aksi tersebut akan diikuti oleh sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

 

 

Jakarta – Demo Besar Supir Ojol-Kurir, Tuntut Haknya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencana menggelar aksi demonstrasi pada 17 Februari 2025 mendatang di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta.

Demo Besar Supir Ojol-Kurir, Tuntut Haknya, Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Ketua SPAI, Lili Pujiati, aksi tersebut akan diikuti oleh sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujar Lili, seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (8/2).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan dua tuntutan spesifik kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pertama, SPAI menuntut Kemnaker untuk mewajibkan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, dan lainnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol).

Kedua, SPAI juga menuntut Kemnaker untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi sebagai mitra. Tuntutan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja ojol.

Respons Menaker Terkait Demo Besar Supir Ojol-Kurir

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap regulasi yang ada terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja ojek online (ojol). Menurutnya, pembahasan tersebut akan dipercepat untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu ke depan.

“Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya pada Senin (3/2/2025) lalu.

BACA JUGA  Mantan Bos Google Bikin Kembaran TikTok

Yassolierli, menegaskan bahwa semua pihak yang berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusanan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Lebih lanjut, Pemerintah akan mengundang perwakilan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan platform online, pengusaha, dan organisasi pekerja, untuk memberikan masukan dan saran dalam penyusunan aturan tersebut. Dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, diharapkan aturan yang disusun dapat memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua pihak yang terkait.

“Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perhitungan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan dilakukan setelah adanya kajian atas regulasi yang ada dan mempertimbangkan saran dari semua pihak yang berkepentingan.

Artinya, pemerintah akan melibatkan perusahaan platform online, pengusaha, dan organisasi pekerja dalam proses pengambilan keputusan ini. Menaker juga memastikan bahwa semua proses ini akan selesai dalam beberapa pekan ke depan, sehingga THR ojol dapat dibayarkan sebelum puasa Ramadan.

“Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan],” katanya. “[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih.”

Adapun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja ojek online (ojol) harus mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Komentar