Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya serta merusak citra produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pemilik usaha skincare, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban pada 3 Desember 2024.
“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (20/2).
Menurut laporan korban, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya serta merusak citra produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok. Korban kemudian berupaya menghubungi Nikita melalui asistennya untuk mengatur pertemuan pada 13 November 2024. Namun, permintaan pertemuan tersebut justru disambut dengan ancaman dari pihak terlapor.
“Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelasnya Ade Ary
Korban yang merasa terancam akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Selanjutnya, pada 15 November 2024, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” tambahnya.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, Nikita juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lebih lanjut, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Ade Ary.
Komentar