Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BOS di Batubara.
Batubara – Dua Pejabat Disdik Sumut terjaring OTT, kejaksaan sita Rp319 Juta dana BOS. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua terduga pelaku korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Batubara.
Dalam hal tersebut, dua pejabat Disdik diduga terlibat dalam pengutipan ilegal terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukkan bagi SMA/SMK di Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka yang ditahan adalah SLS (42), yang menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK di wilayah tersebut.
“Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Dua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Adre, dikutip dari Sindonews.com, Jumat (14/3/2025).
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta dari kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya pelaku (SLS dan MK) sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” kata Adre.
Komentar