Tim Terpadu LPPPOM MPU Aceh; Marshmallow Mengandung Unsur Babi Tidak Lagi Ditemukan

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk marshmallow yang mengandung unsur porcine tidak lagi ditemukan di kedua swalayan tersebut,” kata Desmiati, ST, auditor dari LPPOM MPU Aceh

Aceh Besar — Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sertifikasi Halal (Tim 4) yang dikoordinasikan oleh Abdurrauf, ST dari LPPOM MPU Aceh, melaksanakan inspeksi ke sejumlah swalayan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (25/4/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan produk makanan, khususnya marshmallow, yang sebelumnya terindikasi mengandung unsur babi (porcine).

Tim yang terdiri dari unsur Satpol PP dan WH, Kanwil Kemenag, Dinas Syariat Islam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Biro Isra, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, serta Bidang Kesra Pemkab Aceh Besar, menyisir dua titik lokasi: Geubrina Swalayan dan ZKR Swalayan di Gampong Lampenerut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk marshmallow yang mengandung unsur porcine tidak lagi ditemukan di kedua swalayan tersebut,” kata Desmiati, ST, auditor dari LPPOM MPU Aceh, kepada Wartawan di sela-sela kegiatan.

Menurut keterangan pengelola swalayan, produk yang dimaksud terakhir kali dipasok pada tahun 2023. Saat ini, produk marshmallow yang tersedia di rak swalayan merupakan produksi PT Yupi Indo Jelly, seperti Frutiy Puff, Mango Kiss, dan Strawberry Kiss di Geubrina Swalayan. Sementara di ZKR Swalayan ditemukan varian seperti Yupi Gatot Kaca, Milly Moos, Lunch, Sour O’Ringo, Little Stars, dan lainnya.

Tim Terpadu
Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sertifikasi Halal (Tim 4) di ZKR Swalayan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (25/4/2025). | Foto Ist

Ustadz Marzuki dari Biro Isra dalam keterangannya mengimbau agar kegiatan pengawasan semacam ini dilakukan secara berkelanjutan. “Ini bagian dari menjaga akidah generasi kita agar tidak terpapar produk yang belum terjamin kehalalannya, meskipun kegiatan dilakukan tanpa insentif,” ujarnya.

Zaini dari Bidang Kesra Pemkab Aceh Besar turut menekankan pentingnya pembinaan kepada para distributor makanan serta pelibatan tokoh masyarakat dan aparatur gampong. “Penting untuk memperluas pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal hingga ke tingkat paling bawah,” katanya.

BACA JUGA  3 Oknum TNI Penembakan Bos Rental Jalani Sidang Perdana

Sementara itu, Yuli dari Dinas Peternakan Aceh menambahkan perlunya perluasan pengawasan ke gudang distributor besar, termasuk yang memasok produk ke jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh bersama LPPOM MPU dalam menjamin keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk makanan yang beredar di masyarakat, sejalan dengan penerapan Syariat Islam di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *