Polda Aceh Bongkar 75 Kasus Judol dalam Enam Pekan

Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online, Tiga Bandar Diamankan di Aceh Barat.

 

 

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran kepolisian di tingkat kabupaten/kota berhasil mengungkap 75 kasus perjudian online sepanjang periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, dengan omzet bulanan yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

“Sejak 1 Mei hingga 10 Juni 2025, kami telah mengungkap 75 kasus perjudian online. Ini menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat,” ujar Ilham dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (10/6/2025).

Menurut Ilham, pengungkapan paling menonjol terjadi di Aceh Barat pada 3 Juni lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19), yang diduga kuat sebagai bandar judi daring. Ketiganya telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama lebih dari enam bulan.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa rumah tersebut dijadikan basis operasional judi online,” kata Ilham.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer, dua unit telepon genggam, 60 kartu perdana, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan harian, serta dua buku rekening bank. Ketiganya menjalankan transaksi menggunakan platform judi daring dengan skema pembelian dan penjualan koin virtual.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer, dua unit telepon genggam, 60 kartu perdana, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan harian, serta dua buku rekening bank. (Foto: Humas Polda Aceh)

“Mereka membeli chip senilai Rp60 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp63 ribu. Seluruh transaksi dilakukan melalui rekening yang didaftarkan secara online, dan aktivitas mereka disamarkan dengan sistem pembayaran digital,” ujarnya.

BACA JUGA  Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Aceh, Lalu Lintas Direkayasa

Ilham menambahkan, modus operandi para pelaku tergolong rapi dan menggunakan teknologi untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat sinergi antarunit dan laporan aktif dari masyarakat, praktik tersebut berhasil dibongkar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam uqubat ta’zir berupa 45 kali cambuk, denda setara 450 gram emas murni, dan/atau pidana penjara maksimal 45 bulan.

Kombes Ilham juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Menurutnya, judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai sosial, agama, dan masa depan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga moral dan ketertiban sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *