Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10, DPRA Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/5/2025).
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ali Basrah menjelaskan bahwa penyampaian LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara wajib disampaikan secara terbuka melalui forum resmi.
LHP BPK tersebut terdiri atas dua dokumen utama: Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, dan Sistem Pengendalian Intern serta Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).
Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas capaian WTP ke-10 berturut-turut. “Ini hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Fadhlullah.
Ia juga menyampaikan realisasi APBA 2024, yakni pendapatan 101,18 persen dan belanja 96,70 persen. DPRA pun menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, sebagai wujud akuntabilitas kepada publik. (ADV)