Pemerintah Aceh dan PANDI membahas digitalisasi aksara Arab Jawi hingga peluang penggunaannya dalam Internationalized Domain Name pada tingkat Top Level Domain.
Banda Aceh — Aksara Arab Jawi Aceh berpeluang memasuki ruang digital melalui kerja sama Pemerintah Aceh dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Upaya tersebut diarahkan untuk mendigitalisasi aksara tradisional Aceh agar dapat digunakan dalam sistem Internationalized Domain Name (IDN) pada tingkat Top Level Domain (TLD).
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi pengurus PANDI dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh di Aula Disbudpar Aceh, Selasa (16/9/2026). Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dan PANDI juga menyepakati rencana penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait digitalisasi aksara Arab Jawi.
Kepala Disbudpar Aceh Dedy Yuswandi mengatakan rencana tersebut memiliki landasan regulasi melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh. Regulasi itu mengamanatkan pembinaan, pemeliharaan, dan pengembangan bahasa serta aksara Aceh.
“Digitalisasi Aksara Aceh Arab Jawi merupakan bagian dari amanat Qanun Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh,” kata Dedy.
Menurut Dedy, keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperkuat usulan pendaftaran aksara Arab Jawi sebagai IDN pada tingkat TLD. Pemerintah Aceh, kata dia, siap memberikan dukungan terhadap proses digitalisasi tersebut.
Libatkan Akademisi dan Ahli Bahasa
Dedy menegaskan, proses digitalisasi tidak sekadar memindahkan bentuk aksara tradisional ke perangkat atau platform digital. Salah satu hal yang perlu dibahas adalah penetapan bentuk aksara dan karakter yang akan digunakan sebagai standar.
Kepala Bidang Bahasa dan Seni Disbudpar Aceh Nurlaila Hamjah mengatakan pembahasan lanjutan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi, ahli bahasa dan sastra Aceh hingga komunitas terkait.
Menurut Nurlaila, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan bentuk aksara yang nantinya digunakan dalam lingkungan digital memiliki rujukan yang jelas dan sesuai dengan sejarah penggunaannya di Aceh.
“Sejak sekitar abad ke-13, pada masa kejayaan Kerajaan Pasai, orang Aceh sudah menggunakan aksara Jawi dalam berbagai keperluan tulis-menulis dan menyampaikan informasi. Itu merupakan kekayaan budaya yang sangat bernilai,” ujar Nurlaila.
Ia menjelaskan, salah satu materi yang akan dibahas adalah penggunaan karakter pada papan ketik serta bentuk aksara Jawi yang akan ditetapkan sebagai standar. Rujukan tersebut, kata dia, perlu dikaitkan dengan bentuk aksara yang terdapat dalam naskah-naskah lama yang digunakan masyarakat Aceh.
Pelestarian Budaya di Era Digital
Nurlaila mengatakan Disbudpar Aceh menyambut baik langkah PANDI dalam mendorong digitalisasi aksara Nusantara, termasuk aksara Arab Jawi yang menjadi bagian dari warisan budaya Aceh.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga keberadaan aksara tradisional agar tidak hanya bertahan dalam dokumen dan naskah lama, tetapi juga memiliki ruang dalam perkembangan komunikasi digital.
Digitalisasi Aksara Jawi diharapkan dapat membuka peluang pemanfaatan aksara tersebut dalam ekosistem teknologi sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya Aceh.
Kerja sama antara Pemerintah Aceh dan PANDI selanjutnya akan diarahkan pada pembahasan teknis, penetapan standar aksara, serta penyusunan dokumen kerja sama. Pemerintah Aceh berharap proses tersebut dapat berjalan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang bahasa, sejarah, sastra, teknologi, dan kebudayaan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah untuk membawa warisan aksara Aceh ke lingkungan teknologi modern tanpa mengabaikan bentuk dan nilai historis yang melekat pada penggunaannya.











