Kasus Hogi Minaya, Kasat Lantas Sleman Dicopot

Polda DIY menonaktifkan Kasat Lantas Polresta Sleman dan Kapolresta usai polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat memicu sorotan nasional.

 

 

Jakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi mencopot Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Mulyanto, dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menyedot perhatian publik nasional.

Pencopotan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan internal Polri setelah kasus Hogi Minaya—yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan—menuai kritik luas dan berujung pada pemanggilan Polresta Sleman oleh Komisi III DPR RI.

Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Salamun, mengatakan jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman secara resmi telah diserahterimakan dari AKP Mulyanto kepada AKP Arfita Dewi pada Jumat (30/1/2026).

“Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai tindak lanjut Keputusan Kapolda DIY Nomor Skep/37/I/2026 tanggal 30 Januari 2026,” kata Salamun dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (31/1/2026).

Salamun menegaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Mulyanto. Saat ini, yang bersangkutan berstatus nonjob di lingkungan Polresta Sleman.

“Sementara yang bersangkutan nonjob di Polresta Sleman,” ujar Salamun.

Sebelum Mulyanto, Kapolresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setianto Erning Wibowo juga lebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya akibat kasus serupa. Posisi Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan Edy dan Mulyanto dilakukan berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menemukan dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.

BACA JUGA  Gubernur Aceh Instruksikan Siaga Bencana Hidrometeorologi di Seluruh Kabupaten dan Kota

“Penonaktifan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan internal oleh Propam serta mendalami potensi pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Anggoro.

Ia menegaskan, sanksi juga berpotensi dijatuhkan kepada penyidik Polresta Sleman yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

“Semua masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik,” ujar Anggoro.

Kasus Hogi Minaya bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Dalam proses penyidikan, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menghentikan perkara tersebut. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan bahwa penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, penuntut umum memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang.

SKP2 dengan nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 itu diterbitkan pada 29 Januari 2026. Kejari Sleman menegaskan penutupan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” ujar Bambang menegaskan.


Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *