Menkomdigi Meutya Hafid menyebut judi online mengancam masa depan anak dan ketahanan keluarga Indonesia.
Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026). Pemerintah menilai kondisi itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Menurut Meutya, bahaya judi online tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga rusaknya masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya.
Ia menegaskan, bahaya judi online harus dipahami sebagai ancaman serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum dan pemerintah.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau penindakan hukum terhadap pelaku. Pemerintah juga terus memperkuat edukasi dan literasi digital agar masyarakat memahami risiko serta dampak negatif judi daring.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Meutya mengaku prihatin terhadap dampak judi online yang turut dirasakan perempuan dan anak-anak. Banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi, keretakan rumah tangga, hingga kekerasan domestik akibat anggota keluarga terjerat praktik perjudian digital tersebut.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai upaya tersebut harus dibarengi kerja sama lintas sektor agar penanganan berjalan lebih efektif.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja.
Pemerintah, kata dia, telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih bertanggung jawab dalam menindak konten bermuatan perjudian.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Meutya menambahkan, peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas sangat penting dalam membangun budaya anti-judi online di tengah masyarakat.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkas Meutya.







