Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan peran strategis dalam pemulihan kerugian negara dan pemberantasan korupsi.
Kota Jantho — Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”.
Dalam dialog interaktif yang digelar di Radio Panglima Polem FM 104 MHz, Kota Jantho, Senin (6/4/2026), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Asmadi, mengatakan peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi.
Ia menjelaskan, upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, menekankan pentingnya profesionalitas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Zaki juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” ujarnya.
Program yang dipandu oleh Nuril Hady tersebut turut membuka ruang interaksi dengan masyarakat guna meningkatkan pemahaman publik terkait pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Besar berharap masyarakat semakin memahami bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.












