Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

RUPSLB PT Bank Aceh Syariah menyepakati pemberhentian Syahrul dari jabatan Direktur Operasional. Perseroan memastikan kegiatan operasional dan pelayanan nasabah tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

 

Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara hybrid di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (2/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis perseroan, termasuk penyesuaian susunan Direksi.

Rapat dipimpin Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali dan dihadiri seluruh pemegang saham. Salah satu keputusan yang disepakati adalah memberhentikan dengan hormat Syahrul dari jabatan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah.

Manajemen Bank Aceh menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kontribusi, dan pengabdian Syahrul selama menjalankan amanah sebagai Direktur Operasional. Penghargaan tersebut diberikan atas peran yang telah dijalankannya dalam perjalanan dan pengembangan perseroan.

“Manajemen Bank Aceh menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian Bapak Syahrul selama menjalankan amanah sebagai Direktur Operasional,” demikian disampaikan manajemen Bank Aceh dalam keterangan tertulis.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, mengatakan seluruh keputusan yang disepakati dalam RUPSLB akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ilham.

Ia menegaskan, Bank Aceh tetap memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah berjalan dengan baik dan berkesinambungan.

Menurut Ilham, keputusan pemegang saham tersebut merupakan bagian dari dinamika tata kelola perseroan. Karena itu, Bank Aceh akan terus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha serta memastikan pelayanan kepada nasabah tetap menjadi prioritas.

“Bank Aceh tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, serta terus berkontribusi bagi masyarakat dan perekonomian Aceh,” katanya.

BACA JUGA  Kak Ana Bantu Keluarga Kurir Korban Pembunuhan di Aceh Timur

Ilham menambahkan, penyesuaian susunan Direksi tidak mengubah komitmen perseroan dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan dan memberikan layanan kepada masyarakat. Bank Aceh akan terus memperkuat tata kelola perusahaan serta memastikan setiap proses pengambilan keputusan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Aceh memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah. Karena itu, keberlangsungan operasional dan kualitas pelayanan menjadi bagian yang terus dijaga dalam setiap tahapan pengembangan perseroan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bank Aceh akan terus bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan optimal serta mendukung pencapaian tujuan perseroan.

RUPSLB tersebut menjadi bagian dari mekanisme tata kelola perusahaan dalam menentukan arah kebijakan dan kepengurusan Bank Aceh. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat pengelolaan perseroan sekaligus mendukung keberlanjutan kinerja Bank Aceh di tengah dinamika industri perbankan.

Dengan adanya keputusan tersebut, Bank Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat pelayanan, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *