Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Kota Langsa 2026

Dokumen APBK Kota Langsa dinilai tidak sesuai regulasi penganggaran, seluruh alokasi wajib disesuaikan dengan aturan keuangan daerah.

 

 

Banda AcehPemerintah Aceh menegaskan tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa 2026. Keputusan itu diambil setelah dokumen anggaran yang diajukan Pemerintah Kota Langsa dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menerima surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 terkait evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut diterima pada 2 Januari 2026 dan langsung dikaji oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh.

“Setelah dipelajari secara menyeluruh, dokumen yang disampaikan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Karena itu, Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi APBK Kota Langsa 2026,” ujar Muhammad MTA.

Menurut Pemerintah Aceh, dalam dokumen APBK Kota Langsa 2026 yang diajukan, belum dilakukan penempatan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, hingga antar subkegiatan melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya. Padahal, komponen ini menjadi dasar pengalokasian anggaran masing-masing SKPK.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Langsa, tim evaluasi juga menemukan bahwa selain anggaran rutin, sebagian besar alokasi anggaran ditumpuk pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa. Pola penganggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan distribusi anggaran sesuai fungsi SKPK.

BACA JUGA  Pemerintah Aceh Tegas: Plat Luar Harus Ganti BL

“Atas dasar itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa 2026. Kepala BPKA juga telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 untuk mengembalikan dokumen evaluasi tersebut,” kata Muhammad MTA.

Pemerintah Aceh berharap Pemerintah Kota Langsa segera melakukan perbaikan dokumen anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap mekanisme penyusunan anggaran dinilai penting agar pelaksanaan program pembangunan tidak terganggu dan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi melalui realisasi APBK secara tepat waktu.

“Kami berharap pejabat terkait di Pemko Langsa benar-benar menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai rujukan utama dalam penyusunan anggaran. Dengan demikian, pelayanan publik, program prioritas, dan hak masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah lain agar mematuhi prosedur penyusunan anggaran. Evaluasi APBK Kota Langsa 2026 menjadi contoh penting mengenai konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjalankan aturan, sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *