Kuota Internet Hangus? Kemkomdigi Desak Operator Perkuat Perlindungan Pelanggan

Evaluasi Kemkomdigi menemukan sebagian paket operator seluler masih mengandalkan notifikasi, sementara pemerintah mendorong penerapan mekanisme rollover agar pelanggan tetap memperoleh manfaat sisa kuota.

 

 

 

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler segera mengoptimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengevaluasi laporan pelaksanaan kebijakan pada bulan pertama dan menemukan bahwa implementasinya belum berjalan secara optimal.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberitahuan atau notifikasi kepada pelanggan. Menurut dia, operator perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota internet yang telah dibeli, tetapi belum digunakan hingga masa berlakunya berakhir.

Hal itu disampaikan Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujar Denny.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemkomdigi, sejumlah operator memang telah memperluas penerapan fitur rollover atau pengalihan sisa kuota. Namun, sebagian paket yang belum menggunakan fitur tersebut masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan kepada pelanggan.

Data yang disampaikan Kemkomdigi menunjukkan, XLSMART telah menerapkan sistem rollover pada 92 dari total 101 paket yang dilaporkan. Sementara itu, sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, sebanyak 23 paket telah menerapkan skema rollover. Adapun 71 paket lainnya masih mengandalkan pemberitahuan kepada pelanggan.

Kondisi serupa juga ditemukan pada Telkomsel. Dari total 95 paket yang dilaporkan, baru 19 paket yang memiliki fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan sistem notifikasi.

BACA JUGA  Meutya Hafid Raih Penghargaan Kepemimpinan Digital Ibu

Denny menegaskan, notifikasi hanya berfungsi mengingatkan pelanggan mengenai masa berlaku kuota. Mekanisme tersebut dinilai belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota yang tidak sempat digunakan.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” katanya.

Selain mengevaluasi penerapan rollover, Kemkomdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel.

Semula, implementasi paket tersebut dijadwalkan pada 28 September 2026. Namun, karena kendala teknis, jadwalnya bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Pemerintah meminta Telkomsel segera menyelesaikan kendala tersebut agar penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berjalan sesuai jadwal terbaru.

Denny mengatakan Kemkomdigi akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan oleh seluruh operator seluler. Pemerintah juga meminta operator melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.

Untuk memastikan hak pelanggan terlindungi, Kemkomdigi juga membuka saluran pengaduan publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi masing-masing operator seluler maupun Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.

Saluran tersebut disediakan agar pelanggan dapat melaporkan persoalan terkait penerapan mekanisme perlindungan kuota internet.

Melalui evaluasi dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah mendorong operator seluler menghadirkan mekanisme perlindungan yang tidak hanya memberikan informasi mengenai masa berlaku paket, tetapi juga memperhatikan nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.

BACA JUGA  Sekda Aceh Harap Lulusan UIA Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *