Aceh Bangkit, Rehab-Rekon Dikebut

Rakor Kemenko Infrastruktur dan Pemerintah Aceh menyiapkan langkah konkret pemulihan pascabencana, termasuk penyusunan R3P dan skema pendanaan.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai mematangkan langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemulihan infrastruktur dan pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana dapat berjalan cepat, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bersama Pemerintah Aceh, Jumat (19/12/2025). Rakor ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan dan langkah konkret pemulihan pascabencana Aceh.

Rakor dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bersama Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.

Dari unsur daerah, hadir para asisten dan staf ahli Gubernur Aceh, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta staf khusus gubernur. Rakor juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Pangdam Iskandar Muda yang diwakili Aster Kasdam Kolonel Inf Fransisco, serta Kapolda Aceh yang diwakili Karo Ops Kombes Pol Heri Heriyandi. Sejumlah lembaga kebencanaan seperti BNPB dan Basarnas, serta kementerian dan lembaga tingkat nasional, termasuk Kementerian Keuangan dan Bappenas, turut mengikuti rapat secara daring.

Dalam rakor tersebut dibahas empat agenda utama penanganan pascabencana, yakni pelaksanaan tanggap darurat tahap II yang berlangsung hingga 25 Desember 2025, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), mitigasi risiko bencana, serta kebutuhan dan skema pendanaan.

BACA JUGA  Airlangga Janjikan Relaksasi KUR, Ekonomi Aceh Bangkit

Sekda Aceh M. Nasir, yang juga bertindak sebagai Incident Commander Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, memaparkan perkembangan penanganan bencana beserta data faktual kerusakan dan dampak bencana. Data tersebut menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan strategis menuju pemulihan pascabencana Aceh.

Mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sekda Aceh menegaskan pentingnya dukungan penuh pemerintah pusat agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan berkesinambungan. Pemerintah Aceh berharap rakor ini menghasilkan langkah konkret yang segera dapat diimplementasikan di lapangan.

Rakor juga menegaskan komitmen kementerian terkait untuk memastikan ketersediaan lahan apabila diperlukan relokasi dan pembangunan rumah tetap bagi masyarakat korban bencana. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kepastian hukum terhadap perluasan bentang sungai akibat banjir yang menghilangkan lahan masyarakat, serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga terdampak.

Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi vertikal diwajibkan menyiapkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat 30 hari setelah masa tanggap darurat berakhir pada 25 Desember 2025. Dalam rakor tersebut, Sekda Aceh ditetapkan sebagai koordinator penyusunan R3P, yang akan mengendalikan koordinasi lintas instansi dan pemerintah kabupaten/kota.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang hadir secara daring menyampaikan empat arahan utama, yakni sinkronisasi dan validasi data kerusakan infrastruktur antara pusat dan daerah, pendampingan kementerian dan lembaga dalam penyusunan R3P, penyusunan peta jalan rehabilitasi dan rekonstruksi yang komprehensif dan realistis, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang terbuka dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk pengawalan serius, rakor juga menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi setiap dua pekan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan hasil rapat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan memastikan pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana.

BACA JUGA  Bencana Aceh 2025: 526 Ribu Warga Terdampak, 102 Meninggal

Menutup rakor, Sekda Aceh M. Nasir menegaskan komitmen Pemerintah Aceh bersama seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi, terutama dalam pendataan dan penyusunan R3P. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota akan segera dilakukan sebagai persiapan memasuki fase pemulihan setelah masa tanggap darurat berakhir.

Pemerintah Aceh menegaskan, berbagai langkah pemulihan pascabencana Aceh akan terus dilakukan di bawah supervisi pemerintah pusat demi mewujudkan Aceh yang bangkit, tangguh, dan lebih baik pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *