Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumatra

Polri membuka peluang penambahan tersangka setelah menemukan indikasi pelanggaran lingkungan dan pencucian uang dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatra.

 

 

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus kayu gelondongan banjir Sumatra yang diduga berkaitan dengan peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan perorangan,” ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/12/2025).

Kapolri menjelaskan, dalam pengusutan kasus kayu gelondongan banjir Sumatra ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. Kepolisian juga menjalin koordinasi lintas kementerian untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat disusun menjadi alat bukti yang kuat,” kata Sigit.

Ia menegaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan oleh aparat di lapangan, termasuk dengan kembali mendatangi sejumlah lokasi terdampak di Sumatra.

“Kemungkinan akan bertambah, karena anggota masih terus melakukan pendalaman dan saat ini juga turun lagi ke beberapa wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan akan menerapkan sejumlah pasal berlapis dalam penanganan kasus tersebut. Selain pasal tindak pidana lingkungan hidup, penyidik juga menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh Irhamni mengungkapkan, penyidikan difokuskan pada temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi,” ujar Irhamni saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang luas serta potensi kerugian sosial akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *