Sekda Aceh Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien

Saat sidak di RSUD Cut Meutia, Sekda Aceh menegaskan seluruh rumah sakit wajib melayani pasien tanpa diskriminasi.

 

 

Lhokseumawe — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan melayani pasien tanpa diskriminasi. Penegasan itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak di RSUD Cut Meutia, Kamis malam (7/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sekda Aceh didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan diterima langsung oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia, dr Abdul Mukhti.

“Tidak boleh ada pasien yang ditolak. Semua harus diberikan pelayanan, terutama pasien kategori katastropik yang membutuhkan penanganan prioritas,” ujar Nasir kepada jajaran rumah sakit.

Ia menegaskan masyarakat yang datang berobat tidak perlu merasa khawatir terhadap akses pelayanan kesehatan, khususnya warga dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan penanganan segera.

Menurut Nasir, Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit katastropik. Pemerintah, kata dia, memastikan pembiayaan pengobatan bagi pasien kategori tersebut tetap ditanggung tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.

“Mulai dari desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Untuk pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” kata Nasir di sela peninjauan.

Ia menjelaskan, penyakit yang masuk kategori katastropik antara lain penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, termasuk pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain kelompok pasien katastropik, Pemerintah Aceh juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan lainnya agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, layak, dan manusiawi.

Nasir menekankan bahwa Pemerintah Aceh telah menanggung premi masyarakat melalui BPJS Kesehatan sehingga seluruh rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit oleh persoalan administratif, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin maupun kondisi darurat.

“Jangan sampai masyarakat kesulitan hanya karena persoalan administrasi. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Menurut Nasir, kebijakan tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yakni Muzakir Manaf dan Fadhlullah, yang menempatkan pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk memastikan hak kesehatan masyarakat terpenuhi tanpa hambatan administratif maupun kendala pelayanan,” katanya.

Sementara itu, pihak RSUD Cut Meutia menyatakan siap menjalankan arahan Pemerintah Aceh terkait optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Rumah sakit juga terus melakukan evaluasi internal untuk memastikan pelayanan pasien berjalan sesuai standar.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Sekda Aceh tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan langsung Pemerintah Aceh dalam memastikan implementasi program JKA berjalan efektif di lapangan. Pemerintah berharap pelayanan kesehatan yang optimal benar-benar dapat dirasakan masyarakat hingga ke daerah.

Dengan adanya pengawasan langsung tersebut, Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tetap mengedepankan pelayanan kemanusiaan, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan kelompok masyarakat rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *