Sidang Kadri Amin Kembali Ricuh, Kuasa Hukum Protes Keras

Sidang lanjutan kasus wartawan Simeulue, Kadri Amin, kembali ditunda setelah gangguan teknis sidang online memicu protes dari tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

 

 

 

Banda Aceh — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa wartawan asal Simeulue, Kadri Amin, kembali menuai sorotan. Agenda persidangan yang sedianya menghadirkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/5/2026), kembali tertunda akibat kendala teknis sidang daring.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zubir SH MH dari EMZED Law Firm, menilai proses persidangan tersebut terkesan tidak serius dan berpotensi menghambat pencarian keadilan bagi kliennya.

Menurut Zubir, dalam agenda sidang kali ini JPU tidak menghadirkan terdakwa dan saksi secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sebaliknya, terdakwa dan saksi ditempatkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sinabang untuk mengikuti persidangan melalui sambungan virtual atau sidang online.

Namun pelaksanaan sidang Kadri Amin kembali mengalami kendala teknis. Perangkat dan jaringan komunikasi yang digunakan disebut tidak berjalan optimal sehingga komunikasi antara pihak di Banda Aceh dan Sinabang terganggu.

“JPU menghadirkan terdakwa dan saksi di ruang sidang PN Sinabang dan ingin melangsungkan sidang melalui Zoom. Akan tetapi, perlengkapan sidang online dan teknis yang tidak bagus membuat JPU tidak dapat mendengar suara majelis hakim maupun pengacara dari ruang sidang Tipikor Banda Aceh,” kata Zubir kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum mengaku menyampaikan protes keras kepada majelis hakim atas kondisi tersebut. Mereka menilai proses sidang yang terus mengalami hambatan teknis dapat merugikan terdakwa yang sedang berupaya memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA  BNPB Ungkap 44 Tersangka di Balik Karhutla Riau

“Kami menilai sidang ini seperti main-main, sementara terdakwa sedang berjuang dan bertarung memperoleh keadilan serta menyangkut masa depannya,” ujar Zubir.

Setelah menunggu hampir satu jam, kendala jaringan disebut belum juga dapat diatasi. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang Kadri Amin hingga 4 Juni 2026 mendatang.

Zubir menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan sidang daring yang berulang kali mengalami gangguan. Ia berharap majelis hakim dapat mengambil langkah tegas agar proses persidangan berikutnya dilakukan secara tatap muka demi menjamin kelancaran pemeriksaan perkara.

“Kami sangat kecewa dengan kondisi sidang seperti ini. Kami menilai hal ini bentuk diskriminatif terhadap pencari keadilan di pengadilan. Kami berharap majelis hakim dapat mengupayakan sidang secara tatap muka atau offline,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *