Putusan DKPP Soal Gelembung Suara di Aceh, Yusriadi: PKS Harus Pecat Ghufran!

Pojokmerdeka.net |Banda Aceh – Ketua Relawan Cinta Aceh, Yusriadi, mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera memecat Ghufran dari keanggotaan partai sekaligus mendorong pemberhentiannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Aceh.

Desakan itu disampaikan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut, oknum Komisi Independen Pemilihan Banda Aceh disebut terbukti melakukan pelanggaran etik karena menggelembungkan perolehan suara salah satu calon legislatif DPR RI.

“Putusan DKPP menjadi bukti bahwa telah terjadi pengkhianatan terhadap suara rakyat Aceh. Ini mencoreng demokrasi dan merusak kepercayaan publik,” kata Yusriadi di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).

Yusriadi menilai, Ghufran tidak layak lagi mewakili rakyat Aceh di Senayan jika benar memperoleh kursi melalui proses yang cacat etik. Ia meminta Presiden PKS mengambil sikap tegas demi menjaga marwah partai.

“PKS selama ini dikenal sebagai partai yang mengusung nilai-nilai bersih dan religius. Kalau tidak ada tindakan tegas, publik akan mempertanyakan komitmen partai,” ujarnya.

Tak hanya kepada internal partai, Yusriadi juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk mengevaluasi serta memberhentikan Ghufran dari keanggotaan parlemen apabila terbukti mendapatkan kursi melalui proses yang melanggar aturan.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melukai perasaan rakyat Aceh serta merusak citra partai di mata ulama dan masyarakat.

“Tidak ada gunanya duduk di kursi DPR RI jika diperoleh dengan cara mengkhianati suara rakyat dan sesama kader,” tegasnya.

Yusriadi juga menyinggung dugaan bahwa perolehan kursi tersebut berdampak pada tergesernya caleg lain dari partai yang sama, termasuk Rafli Kande.

BACA JUGA  Kemendikbudristek Apresiasi Pemko Lhokseumawe

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *