Transaksi Judi Online Anjlok 57 Persen

PPATK mencatat perputaran dana judi online pada 2025 turun signifikan, seiring penguatan pengawasan dan pemutusan akses oleh pemerintah.

 

 

Jakarta — Pemerintah mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia sepanjang 2025. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan tajam pada nilai transaksi judi online dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan PPATK, sejak awal 2025 hingga kuartal III, total perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 155 triliun. Angka tersebut turun sekitar 57 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, yang mencapai Rp 359,8 triliun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, penurunan transaksi judi online tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik perjudian digital.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Data ini juga menunjukkan bahwa negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Meutya menegaskan, data yang dirilis PPATK menjadi indikator kuat bahwa kebijakan pemerintah dalam menekan praktik judi online berjalan efektif. Upaya tersebut mencakup pengawasan ketat, pemutusan akses digital, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Data PPATK sangat kredibel dan memperkuat klaim bahwa langkah pengawasan, pemblokiran akses, serta penindakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan terukur dan memberikan hasil,” katanya.

Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Pada prinsipnya, kami akan terus menekan praktik judi online, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.

BACA JUGA  OJK Tutup Pinjol Ringan, Ini 96 Fintech Legal 2025

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pengawasan pemerintah ditindaklanjuti secara cepat.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ruang digital nasional agar tetap aman dan sehat,” tegas Meutya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa penurunan perputaran dana judi online juga diikuti oleh berkurangnya jumlah pemain. Pada 2025, jumlah pemain judi online tercatat 3,1 juta orang, turun sekitar 68,32 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 9,7 juta pemain.

PPATK menilai tren penurunan ini menjadi sinyal positif bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mulai membuahkan hasil dalam upaya menekan praktik judi online di Indonesia.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *