Aceh Masuk Delapan Besar Nasional, Pelayanan Publik Melonjak

Indeks kinerja pelayanan publik Aceh tembus kategori A nasional berkat reformasi birokrasi dan layanan digital yang makin responsif kepada masyarakat.

 

 

Banda AcehPemerintah Aceh kembali menorehkan capaian penting di tingkat nasional dalam bidang tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh resmi masuk dalam delapan besar nasional kinerja pelayanan publik.

Dalam pemeringkatan nasional untuk tingkat provinsi, Aceh menempati posisi ke-8 dengan indeks 4,56 dan kategori A, atau kelompok kinerja tertinggi nasional. Capaian tersebut menempatkan Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan, serta berada dalam deretan daerah berpredikat terbaik bersama Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Prestasi ini diraih di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), yang sejak awal pemerintahannya menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik Aceh sebagai salah satu prioritas utama.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan arah kebijakan pimpinan Aceh yang konsisten mendorong birokrasi profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai membuahkan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, hasil PEKPPP 2025 yang dituangkan dalam KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 diperoleh melalui serangkaian proses pengolahan data, validasi, serta penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, capaian Aceh dinilai objektif dan berbasis indikator nasional.

BACA JUGA  Menunggu Putusan Mendagri Soal Bupati Aceh Selatan

Menurut M. Nasir, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, penguatan layanan digital, hingga perbaikan mekanisme pengaduan masyarakat.

“Yang kami kejar bukan sekadar angka atau peringkat, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik Aceh,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan Aceh dalam jajaran delapan besar nasional juga menjadi penanda bahwa daerah di luar pusat pemerintahan nasional memiliki kemampuan bersaing secara kinerja selama didukung kepemimpinan yang tegas dan tata kelola pemerintahan yang konsisten.

“Tantangan ke depan adalah mempertahankan dan meningkatkan capaian ini. Ekspektasi masyarakat terhadap layanan pemerintah semakin tinggi, sehingga perbaikan harus dilakukan terus-menerus,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 (Kategori A). Masuknya Aceh dalam kelompok teratas menunjukkan bahwa kinerja pelayanan publik Aceh kini berada pada level sangat baik dibandingkan banyak provinsi lain di Indonesia.

Capaian ini diharapkan menjadi dorongan bagi setiap perangkat daerah untuk terus mengembangkan inovasi layanan, memperkuat etika pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap layanan pemerintah.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *