Bupati Aceh Timur menilai pencabutan Pergub JKA memberi kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut positif keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut Al-Farlaky, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani persoalan biaya pengobatan.
“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan negara harus hadir memastikan rakyat bisa berobat dengan mudah,” ujar Al-Farlaky, Senin (18/5/2026).
Ia menilai keputusan pencabutan Pergub JKA menunjukkan keberpihakan Pemerintah Aceh kepada masyarakat kecil, terutama warga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada program Jaminan Kesehatan Aceh.
Menurutnya, langkah yang diambil Mualem juga mencerminkan sikap pemerintah yang terbuka terhadap aspirasi publik. Berbagai masukan dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga elemen masyarakat sipil dinilai menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Kebijakan yang lahir dari mendengar suara rakyat tentu akan menghadirkan rasa keadilan dan ketenangan di tengah masyarakat,” katanya.
Al-Farlaky menyebut masyarakat Aceh Timur selama ini sangat membutuhkan keberlanjutan program JKA, khususnya bagi warga yang memerlukan pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit.
Karena itu, ia mengapresiasi keputusan Pemerintah Aceh yang dinilai cepat merespons keresahan masyarakat terkait layanan kesehatan.
“Kita tentu mengapresiasi respons cepat Pemerintah Aceh. Ini menunjukkan pemerintah hadir untuk melindungi rakyat. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru terbebani dengan persoalan administrasi atau keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencabutan Pergub JKA harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas.
Menurut Al-Farlaky, pelayanan kesehatan tidak boleh hanya berorientasi administratif, tetapi juga harus mengedepankan nilai kemanusiaan, kepedulian, dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Semangatnya adalah kemanusiaan. Ketika rakyat sakit, maka yang utama adalah bagaimana mereka cepat mendapatkan pelayanan dan pengobatan. Kita mendukung penuh kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, lanjut Al-Farlaky, saat ini juga terus memperkuat pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualitas layanan di rumah sakit, puskesmas, serta penguatan respons cepat terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
“Di Aceh Timur, kita ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Ketika warga sakit, pemerintah harus hadir membantu dan memudahkan, bukan justru mempersulit,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam sektor kesehatan terus diperkuat demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Rakyat hanya ingin satu hal, ketika mereka sakit ada tempat mengadu dan ada pemerintah yang peduli. Karena itu, kebijakan yang berpihak kepada kesehatan masyarakat harus terus dijaga. Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab bersama dan menjadi fondasi utama membangun Aceh yang lebih kuat dan bermartabat,” demikian Al-Farlaky.







